Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

on . Hits: 50

 

Gresik//Pa-gresik.go.id

Gresik – Rabu, 28 Januari 2026, Pengadilan Agama Gresik Kelas IA melaksanakan eksekusi perkara harta bersama berdasarkan Nomor Eksekusi 2/Pdt.Eks/2025/PA.Gs, yang berasal dari Perkara Tingkat Pertama Nomor 567/Pdt.G/2024/PA.Gs. Kegiatan diawali di Kantor Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dan dilanjutkan ke lokasi objek sengketa di Perumahan Pondok Permata Suci.
Eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Gresik Koes Atmajah Utama, S.H.I., S.H., M.H., didampingi Panitera Muda Gugatan Andik Wicaksono, S.H., M.H. serta Jurusita Muflihuddin Mubarok, S.Ag. Turut hadir Noventy Nia Andono Binti Wahyu Andono selaku Pemohon Eksekusi, didampingi Kuasa Hukum Maria Grenita Harefa, S.H., M.Kn., C.L.A., C.Me. dan Arista Satryo Wicaksono Mualim, S.H., M.H. Sementara itu, pihak Termohon Eksekusi dihadiri oleh Trio Nurfais Saputra Bin Sutarji.
 
 
Pelaksanaan eksekusi juga dihadiri oleh perangkat Desa Suci, yakni Kasi Pemerintahan dan Kasi Perencanaan, serta mendapatkan pengamanan dari aparat Kepolisian dan TNI, guna memastikan jalannya kegiatan berlangsung aman dan tertib.
Objek eksekusi berupa tanah beserta bangunan rumah tipe 36 yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1722, beralamat di Jalan Mutiara XIII Nomor 24 Perumahan Pondok Permata Suci RT 09 RW 18, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Objek dimaksud merupakan harta bersama antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi sebagaimana amar putusan pengadilan.
Dalam pelaksanaannya, Termohon Eksekusi menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi secara riil atas objek tanah dan bangunan rumah tersebut. Dengan adanya keberatan tersebut, eksekusi riil tidak dapat dilaksanakan, sehingga selanjutnya proses eksekusi akan dilanjutkan melalui mekanisme eksekusi lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Gresik dalam menjalankan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan berlandaskan hukum demi memberikan kepastian dan keadilan bagi para pihak.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

No Layanan Pengadilan : 08113045450

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Senin - Kamis
Jam Pelayanan  : 08.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 12.00 - 13.00

Jum'at
Jam Pelayanan  : 08.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 11.30 - 13.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

Istirahat Tetap Melayani

Stop Pungli

difable 200

CCTV online

Stop Korupsi