
Gresik//Pa-gresik.go.id
Gresik – Kamis, 05 Februari 2025, Pengadilan Agama Gresik melaksanakan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PA.Gs dalam perkara harta bersama pada tahapan Penegoran (Aanmaning). Pelaksanaan eksekusi ini dipimpin langsung oleh Panitera PA Gresik Koes Atmajah Utama, S.H.I., S.H., M.H., didampingi Panitera Muda Gugatan Andik Wicaksono, S.H., M.H. dan Panitera Muda Permohonan Miftahul Husnah, S.H., M.H., serta dihadiri oleh kedua belah pihak.
Melalui pendekatan persuasif dan penjelasan konsekuensi hukum yang komprehensif, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian, sehingga pelaksanaan eksekusi dapat diselesaikan dengan baik. Capaian ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Gresik dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang adil, humanis, dan berorientasi pada perdamaian.



