Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

on . Hits: 8

Gresik//Pa-gresik.go.id

Gresik – Kamis, 05 Februari 2025, Pengadilan Agama Gresik melaksanakan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PA.Gs dalam perkara harta bersama pada tahapan Penegoran (Aanmaning). Pelaksanaan eksekusi ini dipimpin langsung oleh Panitera PA Gresik Koes Atmajah Utama, S.H.I., S.H., M.H., didampingi Panitera Muda Gugatan Andik Wicaksono, S.H., M.H. dan Panitera Muda Permohonan Miftahul Husnah, S.H., M.H., serta dihadiri oleh kedua belah pihak.

Melalui pendekatan persuasif dan penjelasan konsekuensi hukum yang komprehensif, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian, sehingga pelaksanaan eksekusi dapat diselesaikan dengan baik. Capaian ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Gresik dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang adil, humanis, dan berorientasi pada perdamaian.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

No Layanan Pengadilan : 08113045450

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Senin - Kamis
Jam Pelayanan  : 08.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 12.00 - 13.00

Jum'at
Jam Pelayanan  : 08.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 11.30 - 13.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

Istirahat Tetap Melayani

Stop Pungli

difable 200

CCTV online

Stop Korupsi