
Gresik//Pa-gresik.go.id
Rabu, 8 April 2026, bertempat di Pengadilan Agama Gresik, telah dilaksanakan kegiatan audiensi penyusunan naskah urgensi “Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan untuk Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian”.
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Pengadilan Agama Gresik dengan Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik, Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, serta turut melibatkan Dinas Kominfo Kabupaten Gresik dan Dinas Dukcapil Kabupaten Gresik.
Audiensi ini bertujuan untuk menghimpun masukan, data, serta perspektif lintas sektoral dalam rangka memperkuat substansi naskah urgensi sebagai dasar penyusunan regulasi yang lebih responsif terhadap perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Kegiatan berlangsung dengan penuh antusias dan diskusi konstruktif, dengan fokus pada implementasi putusan pengadilan yang tidak hanya berkekuatan hukum tetap, tetapi juga efektif dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak di lapangan.
Dalam kegiatan ini, jajaran pimpinan Pengadilan Agama Gresik yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris turut mendampingi jalannya audiensi, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung terwujudnya sistem peradilan yang berkeadilan dan berperspektif gender.
Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun regulasi yang lebih komprehensif dan implementatif, sehingga perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian dapat terlaksana secara optimal, efektif, dan berkelanjutan.


