
Assalamualaikum Sobat CERIA!
Gratis Berperkara di Pengadilan Agama Gresik Kelas IA!
Manfaatkan Program Prodeo Sekarang!
Prodeo adalah proses berperkara di Pengadilan Agama secara gratis bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi, sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 dan SE Dirjen Badilag Nomor 0508.a/DJA/HK.00/III/2014 tentang pedoman layanan hukum bagi masyarakat miskin.
Bagi Anda yang memenuhi syarat, segera ajukan permohonan dengan persyaratan berikut:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Mengajukan permohonan secara tertulis.
3. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah.
4. Melampirkan surat keterangan tunjangan sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Jangan ragu, manfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan akses keadilan tanpa biaya. Segera ajukan permohonan Anda dan nikmati layanan hukum gratis di Pengadilan Agama Gresik!
