
Gresik//Pa-gresik.go.id
Perkuat Perlindungan Hak Kaum Rentan, Pimpinan PA Gresik Ikuti Bimtek Putusan Responsif Gender Secara Hybrid berhadapan dengan hukum. Hal tersebut ditunjukkan dengan keikutsertaan Ketua Pengadilan Agama Gresik, Rusdiansyah, S.Ag., M.H., bersama Hakim Dra. Hj. Juraidah dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan secara hybrid dari ruang Media Center Pengadilan Agama Gresik pada tanggal 18 September 2026.
Bimtek kali ini mengangkat tema strategis, yaitu "Teknik Penyusunan Pertimbangan Hukum yang Responsif Gender dalam Putusan untuk Menjamin Perlindungan Hak-Hak Kaum Rentan". Kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli, YM. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H., yang memaparkan pentingnya paradigma sensitivitas gender dan keadilan substantif dalam setiap pertimbangan yuridis majelis hakim.
Dalam paparannya, narasumber menekankan bahwa aparatur peradilan, khususnya para hakim, dituntut memiliki kepekaan terhadap relasi kuasa, hambatan sosial-ekonomi, serta kerentanan yang kerap dialami oleh perempuan, anak, dan kaum disabilitas saat berhadapan dengan hukum. Pertimbangan hukum yang komprehensif, terukur, dan responsif gender menjadi instrumen kunci guna memastikan amar putusan benar-benar menjamin pemenuhan dan perlindungan hak-hak kaum rentan pasca-putusan.
Dari ruang Media Center, Ketua PA Gresik bersama Hakim Dra. Hj. Juraidah menyimak dan mengikuti seluruh sesi diskusi secara khidmat dan interaktif. Partisipasi ini diharapkan semakin memperkuat kapasitas teknis yudisial para hakim di Pengadilan Agama Gresik, sehingga setiap putusan yang dilahirkan tidak hanya berpijak pada kepastian hukum semata, melainkan menghadirkan keadilan dan kemanfaatan nyata bagi para pencari keadilan, khususnya kaum rentan.


