Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

Written by Super User on . Hits: 17

 

Pengadilan Agama Gresik

Pengadilan Agama Gresik mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. terdiri dari:

A. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala :

  1. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan.
  2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
  3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan
  4. Informasi Laporan Akses Informasi Ringkasan laporan akses informasi 
  5. Informasi Lain Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan

B. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, meliputi namun tidak terbatas pada:

  1. Informasi rencana pemeliharaan dan/ atau gangguan sarana dan. prasarana utilitas publik;
  2. Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
  3. Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.

C. Informasi yang wajib tersedia setiap saat :

  1. Umum
  2. lnformasi tentang Perkara
  3. Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan
  4. Informasi tentang peraturan, kebijakan dan hasil penelitian
  5. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan

Mengenai kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Agama Gresik tersebut diatas, dapat diunduh pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Berikut adalah SK Daftar Informasi Publik Pengadilan Agama Gresik:

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

No Layanan Pengadilan : 082339738486

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Senin - Kamis
Jam Pelayanan  : 08.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 12.00 - 13.00

Jum'at
Jam Pelayanan  : 08.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 11.30 - 13.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

Istirahat Tetap Melayani