Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

on . Hits: 16

 

Pengadilan Agama Gresik Laksanakan Sita Jaminan

di Desa Kembangan Kebomas Gresik

Gresik//Pa-gresik.go.id
       Pengadilan Agama Gresik Kelas 1A melaksanakan agenda sita jaminan sebagai langkah konkret tindak lanjut atas putusan Nomor 154/Pdt.G/2026/PA.Gs tertanggal 30 September 2026. Pelaksanaan sita jaminan ini resmi dilangsungkan pada hari Kamis, 15 Oktober 2026, bertempat di Kantor Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Langkah yudisial tersebut bertujuan untuk menjaga keutuhan serta memastikan keberadaan objek sengketa agar tidak dialihkan selama proses hukum berlangsung. Kehadiran tim peradilan di kantor desa setempat disambut secara terbuka dan kooperatif oleh jajaran perangkat desa guna mendukung kelancaran administrasi penegakan hukum.
        Pelaksanaan sita jaminan di lapangan dipimpin oleh tim resmi dari Pengadilan Agama Gresik Kelas 1A dengan pembagian tugas yang terstruktur. Bapak Harno, S.H. bertindak sebagai Panitera Pengganti yang memimpin jalannya pencatatan formal serta pembacaan berita acara. Beliau didampingi oleh Ibu Rustin Wijayanti, A.Md. selaku Jurusita yang mengawal aspek legalitas tindakan eksekutorial tersebut. Selain itu, Ibu Rima Titianingtyas, A.Md. bertugas sebagai Jurusita Pengganti bersama Saudara Rizky Anggara Putra, A.Md. yang mengemban tugas sebagai Penata Layanan Operasional.
      Prosesi pelaksanaan sita jaminan diawali dengan koordinasi bersama pemerintah desa setempat untuk mengonfirmasi letak dan batas objek yang menjadi perkara. Seluruh petugas menjalankan verifikasi berkas secara cermat serta melakukan pencatatan administrasi secara mendalam dan transparan. Kehadiran para saksi dan perangkat desa memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai koridor hukum acara perdata yang berlaku. Tim juga memastikan bahwa seluruh prosedur hukum di lapangan berlangsung tertib, aman, serta menjunjung tinggi asas keadilan bagi para pihak.
     Dengan selesainya penandatanganan berita acara sita jaminan oleh pejabat pengadilan dan saksi terkait, kegiatan resmi ditutup dengan sukses. Pelaksanaan sita jaminan ini menegaskan dedikasi Pengadilan Agama Gresik Kelas 1A dalam menjalankan putusan peradilan secara profesional, akuntabel, dan transparan. Melalui koordinasi yang solid antara aparatur peradilan dan pemerintah desa, hak-hak pencari keadilan dapat terlindungi secara maksimal.(Tim IT)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

No Layanan Pengadilan : 082339738486

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Senin - Kamis
Jam Pelayanan  : 08.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 12.00 - 13.00

Jum'at
Jam Pelayanan  : 08.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 11.30 - 13.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

Istirahat Tetap Melayani

Stop Pungli

CCTV online

Stop Korupsi