
Gresik //Pa-gresik.go.id
Jumat, 20 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Agama Gresik Kelas IA, dilaksanakan rapat dinas yang dipimpin langsung oleh Ketua Ahmad Zaenal Fanani, didampingi Panitera Koes Atmajah Utama dan Sekretaris Aris Dwi Sutiyono. Rapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Memorandum Plt. Kabawas Nomor 5/BP/M/I/2026 tertanggal 29 Januari 2026 yang diterima Pengadilan Agama Gresik pada 10 Februari 2026, terkait laporan pengaduan masyarakat melalui SIWAS mengenai dugaan kurangnya mitigasi praktik percaloan, ketertiban ruang tunggu pelayanan, serta sikap petugas terhadap masyarakat pencari keadilan.
Dalam rapat tersebut dilakukan pembinaan dan evaluasi terhadap upaya pencegahan praktik calo melalui penegasan penerapan Surat Keputusan Ketua tentang pencegahan praktik percaloan tertanggal 6 Oktober 2025 yang wajib dipatuhi seluruh hakim, pegawai, dan tenaga outsourcing. Selain itu, ditekankan pentingnya pelayanan yang berorientasi pada hospitality, yakni pelayanan yang ramah, sopan, responsif, dan berintegritas, serta bersifat non-transaksional. Petugas pelayanan dan keamanan juga diminta untuk bersikap tegas terhadap pihak yang tidak berkepentingan agar tidak memasuki ruang pelayanan, termasuk pihak luar seperti moden maupun aparatur desa tanpa kepentingan langsung.
Sebagai langkah penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan, rapat menetapkan beberapa tindak lanjut, antara lain penataan sistem dan SOP antrean PTSP, pemasangan CCTV pada area pelayanan dan kantin untuk kontrol dan pemantauan, penataan sarana prasarana ruang tunggu agar lebih nyaman, serta pengaturan kedisiplinan pegawai dalam menjaga profesionalitas di area publik. Selain itu, penerapan audio gratifikasi dan maklumat persidangan akan terus dijalankan secara konsisten, disertai sosialisasi intensif melalui banner dan media lainnya guna memperkuat komitmen pencegahan praktik percaloan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pengadilan.



