Menunjuk Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2019 tanggal 29 April 2019 perihal penetapan jam kerja pada bulan ramadhan 1440 H,
dengan ini diberitahukan bahwa ketentuan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1440 H adalah sebagai berikut:
Senin-Kamis Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. pukul 15.00 waktu setempat Jam Istirahat : Pukul 12.00 s.d. pukul 12.30 waktu setempat
Jum’at Jam Kerja Jam Istirahat : Pukul 07.30 s.d. pukul 15.00 waktu setempat : Pukul 11.30 s.d. pukul 12.30 waktu setempat
Demikian atas perhatiannya diucapkan terimakasih.



