
Gresik//Pa-gresik.go.id
Gresik – Pengadilan Agama Gresik turut berpartisipasi dalam kegiatan penanaman mangrove yang diselenggarakan di Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, pada Selasa (11/8/2026). Mengusung tema “Pesisir Lestari, Menanam Mangrove Mengamankan Generasi Mendatang,” kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir.
Pengadilan Agama Gresik pada kesempatan tersebut diwakili oleh Hasan Muda Afgani, S.T., Pranata Komputer Ahli Pertama. Kegiatan juga dihadiri oleh Bupati Gresik, Kapolres Gresik, Dandim 0817/Gresik, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gresik, serta berbagai instansi pemerintah, dunia usaha, dan elemen masyarakat.
Sebanyak 10.000 bibit mangrove ditanam pada kegiatan ini sebagai bagian dari target 30.000 bibit mangrove yang akan direalisasikan secara bertahap selama tiga tahun. Program tersebut merupakan hasil kolaborasi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting Gresik, yang merupakan anak perusahaan PT Freeport Indonesia.
Penanaman mangrove diharapkan mampu menjaga ekosistem pesisir, mengurangi risiko abrasi, meningkatkan kualitas lingkungan, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat dan generasi yang akan datang.
Keikutsertaan Pengadilan Agama Gresik dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pelestarian lingkungan serta sinergi antarinstansi dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Gresik.
"Pesisir Lestari, Menanam Mangrove, Mengamankan Generasi Mendatang."



