Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

on . Hits: 13

 

Gresik//Pa-gresik.go.id

      Gresik, 26 Agustus 2026 — Wakil Ketua Pengadilan Agama Gresik, Hikmah, S.Ag., M.Sy., menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Gresik yang dilaksanakan pada Rabu (26/8/2026), bertempat di Ruang Mandala Bhakti Praja Lt. 4 (Lingkungan Kantor Pemkab Gresik).

Dalam kegiatan tersebut, Hikmah, S.Ag., M.Sy. menyampaikan materi dengan judul “Meneladani Kasih Sayang Rasulullah SAW: Peran Perempuan dalam Mencegah Perkawinan Usia Anak.”

       Materi tersebut menekankan pentingnya peran perempuan, khususnya dalam lingkungan keluarga dan masyarakat, dalam memberikan edukasi, pendampingan, serta membangun pola pengasuhan yang mampu melindungi anak dari praktik perkawinan pada usia yang belum semestinya. Melalui keteladanan kasih sayang Rasulullah SAW terhadap anak-anak, perempuan memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman, memberikan pemahaman tentang pentingnya pendidikan dan masa depan anak, serta mendorong tumbuhnya keluarga yang mampu mengambil keputusan terbaik bagi kepentingan anak.

Kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi antara Pengadilan Agama Gresik dengan Tim Penggerak PKK Kabupaten Gresik dalam upaya bersama meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pencegahan perkawinan usia anak. Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan dapat memperkuat langkah preventif sekaligus membangun kesadaran keluarga dan masyarakat mengenai pentingnya pemenuhan hak anak.

       Pengadilan Agama Gresik terus berkomitmen untuk mengambil peran aktif dalam upaya perlindungan perempuan dan anak melalui edukasi, pencegahan, serta penguatan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Upaya tersebut sejalan dengan semangat mewujudkan keluarga yang harmonis serta masa depan anak yang lebih baik. Melalui kegiatan ini, diharapkan perempuan sebagai salah satu pilar penting dalam keluarga dapat semakin berdaya dan berperan aktif dalam mencegah perkawinan usia anak, sehingga anak-anak dapat tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan, dan meraih masa depan sesuai dengan potensi yang dimilikinya.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

No Layanan Pengadilan : 082339738486

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Senin - Kamis
Jam Pelayanan  : 08.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 12.00 - 13.00

Jum'at
Jam Pelayanan  : 08.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 11.30 - 13.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

Istirahat Tetap Melayani

Stop Pungli

CCTV online

Stop Korupsi