Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French
Kawasan Zona Integritas 2025 Alur Pengajuan Perkara Jangan Percaya Inovasi 2025 Maklumat Pelayanan HUT Kab Gresik Berakhlak 2025 Panjar Biaya E-Cout Selamat PA Gresik memecahkan rekor MURI Nota Kesepakatan Pemda Gresik dan PA Gresik Himabauan Mahkamah Agung RI Follow Us on Instagram Hindari Calo Selamat dan Sukses Milad Ke-49 Program Prioritas

Kawasan Zona Integritas 2025

Alur Pengajuan Perkara

Jangan Percaya

Inovasi 2025

Maklumat Pelayanan

HUT Kab Gresik

Berakhlak 2025

Panjar Biaya E-Cout

Selamat PA Gresik memecahkan rekor MURI

Nota Kesepakatan Pemda Gresik dan PA Gresik

Himabauan Mahkamah Agung RI

Follow Us on Instagram

Hindari Calo

Selamat dan Sukses Milad Ke-49

Program Prioritas

 

 

 

 

EAC

 

Counseling Center

 

SIPP Gresik

 

Sigap

 

E Court New

 

WhatsApps Pelayanan

 

  • Zona Integritas
  • Maklumat Pelayanan
  • Alur Berperkara
  • Info e-Court
  • Form Gugatan
  • Kalkulator Panjar
  • Tab 8

ZI V2

ZI 3

 

No.Contoh FormatAksi
1 Panduan Mengajukan Gugatan Klik Disini
2 Format Cerai Talak Klik Disini
3 Format Cerai Gugat Klik Disini
4 Format Cerai Gugat Hadhanah Klik Disini
5 Format Cerai Gugat Hadhanah dan Nafkah Anak Klik Disini
7 Format Cerai Talak Hadhanah Klik Disini
8 Format Permohonan Itsbat Nikah Voluntair Klik Disini
9 Format Permohonan Perwalian Klik Disini
10 Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) Klik Disini
11 Format Cerai Talak Ghaib Klik Disini
12 Contoh Format Wali Adhal Klik Disini
13 Format Cerai Gugat Ghaib Klik Disini
14 Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih Klik Disini
15 Format Cerai Gugat Ghaib Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih Klik Disini
16 Contoh Permohonan Pengangkatan Anak Klik Disini
17 Contoh format permohonan Waris Klik Disini
18 Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Anak Laki-laki Klik Disini
19 Format Cerai Gugat penjara 5 tahun atau lebih Klik Disini
20 Format Cerai Gugat pisah 2 tahun atau lebih Klik Disini
21 Format Cerai Talak pisah 2 tahun atau lebih Klik Disini
22 Format gugatan ta'lik talak Klik Disini

IKM

 

 

 

AREA 1

 

e-court

 

e-court

 

e-court

 

e-court

 

e-court

 

  

 

 

  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

logo 100x125

PELAYANAN PERKARA PRODEO

(Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014)

Unduh Peraturan

 

Pasal 3
Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo

Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
  • Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.

Pasal 4
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan Agama

  • Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan.
  • Apabila Tergugat/Termohon selain dalam perkara bidang perkawinan juga mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan itu disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.
  • Majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua pengadilan Agama untuk menangani perkara tersebut membuat  Putusan Sela tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan berperkara secara prodeo setelah sebelumnya memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk menanggapi permohonan tersebut.
  • Putusan Sela tersebut dimuat secara lengkap di dalam Berita Acara Persidangan.
  • Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, Penggugat/Pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya Putusan Sela yang jika tidak dipenuhi maka gugatan/permohonan tersebut dicoret dari daftar perkara.

Pasal 5
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Banding

  • Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
  • Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara cuma-cuma yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara.
  • Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Pengadilan Tinggi Agama bersama bundel A dan salinan putusan selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai.
  • Pengadilan Tinggi Agama memeriksa permohonan tersebut dan menjatuhkan putusan yang kemudian dikirim ke pengadilan asal.
  • Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, maka pemohon dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon dengan membayar biaya banding.
  • Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo di tingkat banding dikabulkan, permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon.

Pasal 6
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Kasasi

  • Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
  • Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara prodeo yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan di tingkat kasasi.
  • Berita Acara pemeriksaaan permohonan berperkara secara prodeo oleh majelis hakim Pengadilan Agama tidak termasuk penjatuhan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan berperkara secara prodeo.
  • Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung bersama bundel A dan Bundel B.
  • Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa secara bersamaan permohonan berperkara secara prodeo dengan pemeriksaan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan akhir.

Pasal 7
Biaya Perkara Prodeo

  • Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
  • Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
  1. Biaya Pemanggilan para pihak
  2. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
  3. Biaya Sita Jaminan
  4. Biaya Pemeriksaan Setempat
  5. Biaya Saksi/Saksi Ahli
  6. Biaya Eksekusi
  7. Biaya Meterai
  8. Biaya Alat Tulis Kantor
  9. Biaya Penggandaan/Photo copy
  10. Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi
  11. Biaya pengiriman berkas.
  • Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
  • Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.

Pasal 8
Mekanisme Pembiayaan Perkara Prodeo

  • Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita tanpa biaya (seperti prodeo murni).
  • Apabila permohonan berperkara secara prodeo dikabulkan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan bahwa biaya perkara tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan.
  • Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam DIPA.
  • Kasir kemudian membuat SKUM dan membukukan bantuan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di dalam Jurnal dan mempergunakannya sesuai kebutuhan selama proses perkara berlangsung.
  • Kasir harus terlebih dahulu menyisihkan biaya redaksi dan meterai dari alokasi biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat)
  • Dalam hal ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah habis sementara perkara masih memerlukan proses lebih lanjut, maka proses selanjutnya dilaksanakan secara prodeo murni.
  • Dalam hal terdapat sisa anggaran perkara prodeo sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa tersebut dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Bendahara Pengeluaran).
  • Apabila permohonan berperkara secara prodeo ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.

Pasal 9
Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban

  • Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
  • Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penanganan perkara prodeo sesuai ketentuan.
  • Dalam hal permohonan prodeo dikabulkan, maka seluruh biaya yang dikeluarkan dari DIPA harus dicatat dalam buku jurnal.
  • Panitera melaporkan pelaksanaan perkara prodeo melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.

 

Pada tahun 2024, penggemar judi di Austria dapat menikmati berbagai macam kasino online yang menawarkan pengalaman bermain yang menarik dan bonus yang berlimpah. Penting untuk memilih tempat yang dapat diandalkan dengan reputasi yang baik dan standar keamanan yang tinggi. Ulasan situs Austria terbaik di https://ingoknito.de/oesterreich/memberikan informasi lengkap tentang berbagai platform, membantu pemain membuat pilihan berdasarkan informasi. Platform yang ditampilkan pada sumber daya diuji secara ketat pada sejumlah kriteria, termasuk lisensi, berbagai permainan, penawaran bonus, dan layanan pelanggan. Berkat ini, pemain dapat yakin bahwa mereka bermain di lingkungan yang aman dan adil. Setiap kasino yang ditampilkan dalam ulasan menawarkan berbagai permainan, mulai dari slot klasik hingga dealer langsung, sehingga setiap orang dapat menemukan sesuatu yang mereka sukai. Situs perjudian yang dipilih dan diuji dengan cermat tidak hanya menyediakan hiburan, tetapi juga perlindungan data dan transaksi keuangan tingkat tinggi. Membiasakan diri dengan ulasan akan memungkinkan Anda memilih kasino terbaik yang memenuhi preferensi dan persyaratan pribadi Anda, memastikan hiburan yang menyenangkan dan andal.
eTung - Hitung Panjar Mandiri

Domisili Pemohon / Penggugat

Domisili Termohon / Tergugat

PANJAR BIAYA PERKARA

URAIAN

BIAYA

CERAI GUGAT

A

Biaya PNBP Hak Hak Kepaniteraan

 

1. Biaya Pendaftaran

30000.00

 

2. Biaya Redaksi

10000.00

 

3. Panggilan Pertama

20000.00

 

4. Pemberitahuan Putusan

10000.00

B

Biaya Proses

 

1. Biaya ATK / Administrasi

100000.00

 

2. Biaya Panggilan (P 2x dan T 3x)

 

3. Biaya Pemberitahuan Putusan

C

Biaya Materai

10000.00

CERAI TALAK

D

Biaya Panggilan Ikrar (P+T)

Ruang Tunggu Antrian Digital PA Gresik

 



Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

No Layanan Pengadilan : 08113045450

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Senin - Kamis
Jam Pelayanan  : 08.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 12.00 - 13.00

Jum'at
Jam Pelayanan  : 08.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 11.30 - 13.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

Istirahat Tetap Melayani

Stop Pungli

CCTV online

Stop Korupsi